Selamat Datang di Website Senkom Mitra Polri Kab. Soppeng

Senin, 22 Oktober 2012

Kriteria Kepemilikan senjata api bagi warga sipil


Divisi Humas Mabes Polri
 Air softgun Tidak Boleh Dibawa Setiap Hari dan Harus Ada Izin                                                                                  Kepemilikan senjata api di kalangan sipil mulai banyak disalahgunakan, padahal ada persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh kepolisian untuk kepemilikannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Drs.Rikwanto, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, orang-orang yang bisa diberikan
 izin memiliki senjata api untuk bela diri diantaranya pejabat DPR/MPR/Legislatif, pejabat eksekutif, pejabat pemerintah, pejabat swasta, pengusaha, direktur utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
"Kalau senjata api bela diri yang bisa diperoleh ada tiga jenis yakni senjata api dengan peluru tajam, senjata api dengan peluru karet, senjata api dengan peluru gas/hampa," ujar Kabid Humas.

Kemudian syarat untuk mendapatkannya, kata Kabid Humas, harus berusia 24- 65 tahun, minimal punya keterampilan menembak selama 3 tahun, lulus tes psikologi, lulus tes kesehatan, dilengkapi surat keterangan dari instansi atau kantor dari orang yang ingin mendapatkan izin memiliki senjata api. Misalnya dokter maka harus ada surat dari Ikatan Dokter Indonesia.

Selain itu, pemilik juga harus lulus uji keterampilan mengamankan dan merawat senjata api dan digunakan apabila dalam situasi dan kondisi yang mengganggu keselamatan jiwanya.

Sejak tahun 2006 hingga saat ini, ada 5.000 senjata api yang dulu memiliki izin atau legal beredar. Tapi sejak aturan baru dikeluarkan dan mengharuskan senjata-senjata itu ditarik, polisi baru dapat 3.500 pucuk untuk digudangkan. Sementara, sisanya masih beredar di masyarakat dan tidak jelas siapa pemiliknya.

"Misalnya, pengguna senjata sudah tidak menjabat lagi seperti direktur atau tidak memperpanjang batas tempo surat izin kepemilikan senjata api bela diri setiap tahunnya," jelas Kabid Humas.

Kabid Humas menambahkan, sekitar 70 persen senjata api yang dimiliki oleh orang-orang yang telah mendapat izin tersebut kebanyakan senpi jenis peluru karet, 25 persen peluru hampa, dan 5 persen lagi peluru tajam. Sedangkan untuk senjata api yang diperuntukkan olahraga seperti yakni senjata air softgun, senjata berburu.

"Senjata api untuk olahraga ini digunakan apabila pengguna ingin memakainya. Setelah dipakai, senjata api tersebut disimpan ke gudang di Perbakin dan tidak boleh dibawa setiap hari," kata Kabid Humas.

Bid. Humas Polda Metro Jaya

0 komentar:

Posting Komentar