Selamat Datang di Website Senkom Mitra Polri Kab. Soppeng

Kamis, 30 Agustus 2012

Otoritas kepolisian dlm penangan tindak pidana


OTORITAS KEPOLISIAN DALAM SEBUAH TINDAK PIDANA

Ibarat sebuah tubuh setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing walaupun satu sama lain saling berkaitan. Tidak mungkin fungsi kaki dikerjakan oleh tangan dan fungsi tangan dikerjakan oleh kaki.

Sama halnya dengan sistem peradilan di Indonesia, tidak mungkin pekerjaan Polisi akan dikerjakan oleh Pengadilan, pekerjaan Lembaga Permasyarakatan dikerjakan Kejaksaan dan sebaliknya, maka perlu diketahui oleh masyarakat, apa si pekerjaan masing-masing Lembaga tersebut dalam sebuah kasus?
Dalam sebuah kasus tindak pidana, baik yang ada laporan atau tidak Polri akan senantiasa memproses kasus tersebut dengan melakukan langkah-langkah sesuai kasus posisinya , bisa dimulai dari :
a. Pemanggilan saksi-saksi
b. Pemanggilan tersangka
c. Penangkapan tersangka
d. Penyitaan barang bukti
e. Penahanan
f. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
g. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa penuntut Umum

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia Polisi sebagai penyidik dengan tugas mengungkap tidak Pidana, menemukan tersangka dan barang buktinya lalu memberkas , setelah berkas dinyatakan lengkap penyidikannya oleh Jaksa Penuntut Umum maka tanggung jawab selanjutnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan. Penuntutan artinya jaksa berkewajiban untuk membuktikan kesalahan-kesalahan tersangka dengan alat bukti sebagai mana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti terdiri dari : keterangan saksi, keterangan ahli,keterangan terdakwa, surat dan petunjuk. Dalam sidang bila terdakwa terbukti bersalah hakim akan memberikan hukuman melalui putusannya . Jaksa yang mengexekusi putusan tersebut dan terdakwa menjalani hukuman. Hukuman dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakat (LP) dan untuk pengawasan selama di LP akan di lakukan oleh Aparat lapas.

0 komentar:

Posting Komentar