Selamat Datang di Website Senkom Mitra Polri Kab. Soppeng

Minggu, 12 Agustus 2012

jangan suka memodofikasi nomor plat kendaraan anda


Masih suka modifikasi plat nomor kendaraan ?

Coba pikirkan jika kendaraan anda hilang, tentu akan sulit dikenali di jalan karena identitas plat nomor yang kurang jelas. Dan jika anda sendiri terkena musibah seperti tabrak lari, tentu juga akan kesulitan untuk membaca plat nomor kendaraan yang telah menabrak anda.

Selain itu juga melanggar UULLAJ No 22 Th 2009 Pasal 280 berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dipidana dengan kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000

0 komentar:

Posting Komentar